Kamis, 03 April 2008

Dilema UU ITE 2008

Semenjak Depkominfo mengeluarkan peraturan baru mengenai situs-situs porno yang akan diblokir tertanggal 26 Maret 2006, maka banyak sekali pihak-pihak yang berteriak-teriak memprotes diberlakukannya UU ITE ini. Menkominfo menyatakan bahwa pemblokiran situs-situs porno yang sangat marak di dunia maya ini berdasarkan "akal sehat". Sebetulnya, berdasarkan pengamatan sederhana di beberapa warnet di Surabaya, para pemilik warnet dan operator warnet juga menyetujui pemblokiran ini, alasannya adalah :

  1. Semakin banyak pengunjung situs porno, bandwith semakin banyak tersedot.
  2. Semakin banyaknya virus dan software-software dari konten situs porno yang terinstall otomatis di komputer warnet.
  3. Rawan dan riskan teguran dari masyarakat sekitar, terutama warnet-warnet di daerah-daerah luar Surabaya kota.
  4. Dan alasan-alasan lainnya
Cuma, masalah yang timbul sekarang adalah justru dari UU itu sendiri. Banyak pihak, terutama pemilik warnet yang menilai bahwa UU sangat bias dan ini rawan pemerasan....
coba saja baca ini :
Pasal 26 : Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.

Ancaman dendanya 1 milyar atau 1 tahun penjara....!!!

Pertanyaan yang muncul kemudian:

apa dan bagaimana batasan dari muatan pornografi..?

  1. Kalau sampai saat ini masih belum jelas konsep dan batas pornografi, maka banyak kerancuan di dalam UU ITE ini, termasuk yang dipertanyakan adalah "ketegasan" dari para aparat penegak hukum.
  2. Dendanya yang sangat di luar batas kewajaran semakin mengaburkan batas antara "denda" dengan "pungli"
Bias dari UU baru mengenai info dan tekno inilah yang sekarang paling banyak santer ditentang oleh masyarakat yang terutama menggantungkan hidupnya dari bisnis warnet. Bayangkan atau mungkin sudah pernah melakukan perbincangan dengan pemilik warnet, berapa penghasilan bersih mereka per tahun..? sanggupkah mereka membayar dendanya dari penghasilan mereka tersebut...?

Dan yang lebih "aneh" lagi..
Depkominfo menyatakan akan membagi-bagikan software blokir situs porno secara gratis. Namun, yang terjadi adalah UU ITE ini sudah keluar sebelum software blokir dari Depkominfo sudah dibagikan secara gratis.
Maka kemungkinan besar yang terjadi adalah "sweeping" dilakukan oleh oknum sebelum pemilik warnet bersosialisasi dengan software gratis dari Depkominfo.

Suara sumbang lainnya datang dari mereka-mereka yang cukup paham dari dunia internet.
"Porno tidak perlu dari situsnya langsung........banyak jalan menuju Roma". Melihat hal ini, efektif kah software tersebut...?

Lalu, bagaimana sikap kita menanggapai UU ITE 2008 ini dengan berbagai macam "bias" yang terkandung didalamnya..?

"Menurut hemat saya sebaiknya berhenti dulu melakukan kegiatan elektronik (copy-meng copy) dari hardware apapun dan manapun format apapun, agar terhindar dari oknum-oknum nakal dan bagi anda-anda pelaku bisnis penyedia jasa elektronik yang bisa mengakses situs-situs internet, bersiap-siaplah gulung tikar dan beralih ke bisnis lainnya..."

0 komentar:

 
© free template by Blogspot tutorial